Implementasi Kegiatan Desa Mandiri Pangan – Penguatan ketahanan pangan merupakan salah satu hak paling dasar bagi manusia adalah pangan dan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu kewajiban negara adalah menjamin ketersediaan pangan bagi setiap warga negara. Ketersediaan pangan bagi seluruh warga bangsa menjadi indikator ketahanan pangan sebuah negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menyebutkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Salah satu langkah kongkrit penguatan ketahanan pangan adalah penggunaan dana desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 salah satunya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nabati dan hewani. Pemanfaatan dana desa untuk mendukung program ketahanan pangan Indonesia, dapat dilakukan melalui kegiatan; pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; pembangunan lumbung pangan desa; pengolahan pasca panen; serta penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. Dalam hal ini Kepala Desa mempunyai kewenangan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Desa, dalam mengajukan peraturan desa biasanya Kepala Desa mempertimbangkan partisipasi masyarakat desa. Dalam menggunakan kewenangan Kepala Desa bermitra dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) lembaga inilah yang menampung aspirasi masyarakat, sebelum sampai ke Kepala Desa.
Kepemimpinan Kepala Desa dapat mempengaruhi terhadap Desa apabila Kepala Desa tersebut dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya serta dapat memberikan motivasi kerja yang baik dengan bawahannya. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan ketahanan pangan Indonesia yang dimulai dari Desa, dibutuhkan kepemimpinan kepala desa untuk mengarahkan kebijakan pembangunan desa yang harus lebih fokus, mempertimbangkan potensi yang dimiliki desa, memperhatikan system sosial dan budaya yang sudah eksis puluhan tahun di desa, serta kebijakan yang berdasar pada kebutuhan warga desa, dan data riil di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Kades atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Dengan demikian peranan Kepala Desa dan aparat Desa dalam mewujudkan Desa Mandiri Pangan di Desa memiliki peran yang strategis untuk mensejahterakan masyarakat desanya.
Maka kami dari lembaga ….akan memfasiltasi bimtek dengan topic Implementasi Kegiatan Desa Mandiri Pangan,