Bimtek Pengendalian (Monitoring) dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan. AKUNTABILITAS KINERJA adalah Perwujudan Kewajiban Suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran atau target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik (Perpres RI No 29/2014). Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Untuk memastikan tercapainya tujuan dan target kinerja yang telah ditetapkan maka harus dilaksanakan pengendalian (monitoring) dan evaluasi.
Apakah arti pengendalian dan evaluasi ? Pengendalian adalah kegiatan melakukan pengawasan dari waktu ke waktu pada saat pelaksanaan kegiatan untuk menemukenali secara dini persoalan-persoalan yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana, melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut. Evaluasi dilakukan Untuk membanding dan menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Tahapan yang mana yg sudah bagus dan mana yg masih lemah ? Apakah dampaknya bila masih kurang bagus? Dengan pertanyaaan-pertanyaan tersebut dilakukan analisis kegagalan, sehingga dapat menjadi masukan untuk perencanaan berikutnya
Untuk itu. Kami bermaksud untuk mengundang bapak/ibu dalam acara Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunanan dalam rangka memberikan pemahaman dan sisi regulasi maupun teknis pelaksanaan Monjtoring dan Evaluasi.