Bimtek Pengelolaan Keuangan desa –
Mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBD; Maka Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa sebagai jajaran terdepan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara nasional perlu memahami secara tepat dan profesional tentang pengelolaan keuangan Desa, sehingga terhindar dari penyimpangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa
Tantangan yang dihadapi ke depan adalah apakah pemerintah desa harus mampu mengelola keuangan desa untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa di wilayah mereka. Maka pemahaman dan kompetensi para aparatur desa perlu ditingkatkan agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat kepada masyarakat desa agar semakin sejahtera. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas, maka dari Lembaga…… akan mengadakan kegiatan “BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA & LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018.