Bimtek Kewajiban Pemerintah Desa dan BUMDes Dalam Hal Pemungutan Pajak-pajak –
Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan terlebih dengan terbitnya PP No. 60 Tahun 2014 Jo. PP No. 8 Tahun 2016 ttg Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dari sisi regulasi, desa atau dengan nama lain telah diatur khusus/tersendiri tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. UU Desa juga memberi ruang pada pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” serta saling mendukung satu dengan yang lain. Hal ini berarti Desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Melainkan, desa juga harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunan kawasan perdesaan agar lebih cepat berhasil.
Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan turunannya berimplikasi terhadap berubahnya sejumlah ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Perubahan peraturan dalam pemotongan dan pemungutan PPh perlu diterapkan oleh Wajib pajak menyesuaikan dengan peraturan terbaru yang terbit tahun 2022, khususnya bagi Instansi Pemerintah sampai di Pemerintah desa dan BUMDes. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Desa dapat berakibat pengenaan sanksi kepada Wajib Pajak.
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan gambaran terkait sejumlah perubahan ketentuan perpajakan terbaru terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, maka dengan hormat kami mengundang Bapak/Ibu Untuk Ikutserta dalam Bimbingan Teknis Kewajiban Pemerintah Desa dan Bumdesa dalam hal Pemungutan Pajak-pajak, Maka Kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema : Bimtek Kewajiban Pemerintah Desa dan BUMDes Dalam Hal Pemungutan Pajak-pajak, yang Akan Diselenggarkan pada